Dalam tradisi Islam, taklid merujuk pada tindakan mengikuti pendapat atau fatwa ulama tanpa mengetahui dalil atau alasan spesifik di baliknya. Bagi kalangan awam (mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad atau penafsiran hukum secara mandiri) taklid sering dianggap sebagai pendekatan yang praktis dan diperlukan dalam menjalankan ajaran agama. Mayoritas ulama dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa taklid bagi orang awam adalah wajib. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak semua individu memiliki kemampuan atau kesempatan untuk mendalami ilmu agama hingga tingkat mujtahid. Sebagai contoh, Imam Ghazali dalam karyanya Al-Mustashfa menekankan bahwa orang awam wajib meminta fatwa dan mengikuti pendapat ulama.
Lebih lanjut, Ibnu Qudamah dalam kitab Raudhoh Al-Nadzir wa Junnah Al-Munadzir menjelaskan bahwa orang awam yang tidak memiliki kapasitas ijtihad harus mengikuti pendapat ulama yang kompeten. Pendekatan ini memastikan bahwa praktik keagamaan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat tanpa menimbulkan kebingungan atau penyimpangan.
Namun, penting dicatat bahwa taklid tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari upaya memahami agama secara lebih mendalam. Bagi mereka yang memiliki kemampuan dan kesempatan, mempelajari dalil-dalil syariat dan berusaha memahami hukum secara langsung sangat dianjurkan. Hal ini untuk menghindari fanatisme buta dan memastikan bahwa praktik keagamaan didasarkan pada pemahaman yang benar.
Dalam konteks masyarakat modern, di mana akses terhadap informasi semakin mudah, tantangan muncul terkait otoritas dan sumber informasi keagamaan. Orang awam mungkin terpapar pada berbagai pendapat yang belum tentu memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk merujuk kepada ulama yang diakui kredibilitasnya dan memiliki otoritas dalam bidangnya. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah artikel, kewajiban bagi orang awam adalah bertanya dan mengikuti pendapat ulama yang mumpuni dan diakui.
Secara keseluruhan, taklid bagi orang awam merupakan mekanisme yang diakui dalam tradisi Islam untuk memastikan bahwa individu yang tidak memiliki kapasitas ijtihad tetap dapat menjalankan ajaran agama dengan benar. Namun, upaya untuk meningkatkan literasi keagamaan dan pemahaman yang lebih mendalam tetap harus didorong guna mencapai keseimbangan antara taklid dan pemahaman kritis.